Negara Wajib Penuhi Hak Balita yang Hidup di Lapas Bersama Ibunya
Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, saat mengikuti rapat Kunjungan Kerja Masa Reses Komisi XIII DPR RI di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (25/7/2025). Foto: Anju/vel
PARLEMENTARIA, Kendari - Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menyoroti pentingnya pemenuhan hak anak, terutama bagi balita yang harus hidup dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bersama ibunya yang sedang menjalani hukuman. Ia menegaskan bahwa negara tidak hanya bertanggung jawab terhadap warga binaan, tetapi juga terhadap anak-anak yang terpaksa ikut merasakan kehidupan di balik jeruji besi.
"Memang, itu juga bagian dari pemenuhan hak dari seorang anak untuk dibawa asuhan ibunya, kalau ibunya dihukum. Kemudian, anaknya masih memerlukan kasih sayang ibu," kata Marinus Gea kepada Parlementaria usai mengikuti rapat Kunjungan Kerja Masa Reses Komisi XIII DPR RI di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (25/7/2025).
Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar balita yang berada di dalam Lapas terpenuhi secara menyeluruh. Termasuk dalam aspek kesehatan, pertumbuhan fisik, mental, dan pembentukan karakter bangsa.
"Di sisi lain, dalam rangka pemenuhan itu, negara harus bisa juga memenuhi kebutuhan-kebutuhan dari si bayi. Terutama, masalah kesehatan dan masalah pertumbuhan, masalah mentality, dari si balita ini," lanjutnya.
Legislator Dapil Banten ini menekankan bahwa tanggung jawab utama dalam hal ini berada di bawah Kementerian Hukum, khususnya melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) atau yang disebutnya sebagai Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan). Lembaga ini, kata dia, harus lebih aktif memastikan bahwa anak-anak di Lapas tetap mendapatkan pelayanan yang layak dan sesuai dengan standar perlindungan anak.
"Kewajiban dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang mengasuh pelayanan pemasyarakatan ini, warga binaan, wajib memenuhi semua kebutuhan-kebutuhan yang dibutuhkan balita itu," tegas Marinus.
Politikus dari Fraksi PDI-Perjuangan ini menambahkan bahwa anak-anak yang lahir dan tumbuh di lingkungan pemasyarakatan tetap memiliki hak yang sama dengan anak lainnya. Ia mendorong agar ada peraturan yang lebih tegas dan anggaran khusus untuk mendukung tumbuh kembang balita di dalam Lapas.
"Terutama, masalah kesehatan dan masalah pertumbuhan, masalah mentality, dari si balita ini. Supaya dia bertumbuh menjadi manusia indonesia yang sehat, yang mengerti tentang bagaimana kehidupan, bagaimana indonesia, bagaimana ideologi dan tidak terpengaruh dengan isu-isu yang ada di lingkungannya," pungkasnya. (aas/aha)